Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan modus berpura-pura menolong korban yang mengalami ban kendaraan oleng di Kabupaten Deliserdang. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap beserta puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Josep Ferry Fernandos L Tobing (27), warga Tanjung Morawa; MF (19); dan Muhammad Arief (47), warga Kecamatan Medan Denai.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IM. Korban mengaku menjadi sasaran kejahatan jalanan di Jalan Medan–Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025 lalu.
“Korban mengaku saat melintas di lokasi kejadian, ia dipepet oleh pengendara sepeda motor yang mengatakan bahwa ban kendaraannya oleng. Korban lalu menghentikan kendaraannya, dan saat itulah para pelaku berpura-pura menolong. Salah satu pelaku kemudian menendang korban, sementara pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Ricko saat konferensi pers, Selasa (4/11).
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Deliserdang dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Deliserdang. Beberapa hari kemudian, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mendapati dua orang pria yang berkendara dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Arteri Kualanamu. Kedua tersangka langsung ditangkap.
“Keduanya mengaku telah melakukan aksi kejahatan terhadap korban IM dan menjual sepeda motor curian melalui seorang penadah,” tambah Ricko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak 32 kali di wilayah Kabupaten Deliserdang, termasuk 12 lokasi di Jalan Arteri Kualanamu. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan tersangka ketiga, Muhammad Arief, yang berperan sebagai penjual kendaraan hasil kejahatan di kawasan Jermal 15 dan Tembung.
“Dari ketiga pelaku ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa puluhan sepeda motor hasil tindak kejahatan. Sementara itu, tersangka Ferry merupakan residivis dengan peran sebagai pengendara yang membawa kabur sepeda motor korban. Tersangka MF berperan sebagai pembonceng, sedangkan tersangka Muhammad Arief berperan sebagai penjual barang hasil curian,” ungkap Ricko.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.














