JAKARTA, 3 Juni 2026 – Langkah Kejaksaan Agung RI menetapkan Dadan Sony Lodewyk sebagai tersangka dalam dugaan kasus BGN mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
DR(C). Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO selaku Akademisi dan Praktisi Hukum menilai penetapan tersangka menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang bergerak cepat dan transparan. Penetapan tersangka ini adalah langkah hukum yang patut didukung, karena menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Namun kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar DR(C). Andi saat dimintai keterangan, Selasa 3/6/2026.
Harapan ke Depan
DR(C). Andi berharap proses hukum kasus BGN dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel hingga tuntas di pengadilan.
“Saya berharap Kejagung terus menjaga integritas penyidik, menjamin hak-hak tersangka sesuai KUHAP, dan rutin memberikan update ke publik. Ini penting agar kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum makin kuat. Di sisi lain, masyarakat juga harus sabar menunggu proses pengadilan dan tidak menyebarkan narasi yang bisa memengaruhi jalannya perkara,” harapnya.
Kejagung Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI pada Selasa 3/6/2026 pukul 17:08 WIB mengumumkan penetapan Dadan Sony Lodewyk sebagai tersangka terkait dugaan kasus BGN. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.(red)













