Medan – Anggota Polda Sumatera Utara, Aipda ES, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti menjual barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Pemecatan itu dilakukan setelah ia menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan adanya pemecatan tersebut.
“Iya, sudah di-PTDH,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
AKBP Siti Rohani menjelaskan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Aipda ES karena terbukti menjual barang bukti sabu hasil tangkapan.
Namun, publik masih mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Pasalnya, dua anggota polisi lain yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli sabu tersebut, yakni Brigadir A dan Ipda JN, hingga kini belum ditangkap.
Kasus ini pun diduga terhenti pada Aipda ES, meskipun ada indikasi keterlibatan sejumlah oknum lain di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Informasi yang dihimpun menyebut, kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang oleh Polres Binjai, yakni mantan anggota Brimob bernama Ngatimin, serta dua orang lainnya, AR dan JP. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dari hasil pengembangan, nama Aipda ES muncul dan ia akhirnya turut diamankan. Dalam pemeriksaan, ES mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Ipda JN dan Brigadir A, yang disebut-sebut sebagai anggota Unit 3 Subsatgas 2 Direktorat Narkoba Polda Sumut. Namun, keduanya melarikan diri usai disebut oleh ES dalam pemeriksaan.
Selain Ipda JN dan Brigadir A, beredar pula informasi soal dugaan keterlibatan dua oknum lain, yakni AKP SB dan Aipda MS, yang juga disebut-sebut bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan para oknum tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan telah mengonfirmasi penangkapan Aipda ES.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram,” ujar Ferry Walintukan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).
Ferry menambahkan, Bid Propam Polda Sumut masih mendalami asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
“Bid Propam tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba itu didapat personel ES,” kata Ferry.














