SIBOLGA – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil menangkap lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Korban yang sebelumnya disebut berstatus mahasiswa, ternyata diketahui berprofesi sebagai nelayan. Ia ditemukan tewas dengan luka serius akibat tindakan kekerasan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam membantu proses penyelidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Kepolisian memaparkan kronologi penangkapan para pelaku. Tim gabungan yang terdiri atas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), serta Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat sesaat setelah kejadian.
Dua tersangka pertama, berinisial ZPA dan HBK, dibekuk tidak lama setelah peristiwa terjadi. Tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, meliputi:
Satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga
Satu buah kelapa
Pakaian korban
Satu topi hitam merek Brooklyn New York
Satu tas hitam merek Polo Glad
Satu ember plastik hitam
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Sibolga berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Kasat Reskrim dalam konferensi pers tersebut.
Di akhir kegiatan, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga selesai.














