Binjai – Untuk kedua kalinya, puluhan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat (Himmah) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4 November 2025).
Dalam aksinya, mereka meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Binjai membongkar “otak pelaku” dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai.
“Jangan hanya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berinisial EK juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena saat itu EK diduga sebagai Pengguna Anggaran,” kata Koordinator Aksi Himmah, Wanda.
Menurut Wanda, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai harus berani mengambil sikap untuk menyeret siapa saja yang bakal dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024.
“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, kita minta Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan penahanan. Apakah itu pejabat tinggi yang ada di Pemerintah Kota Binjai atau lainnya. Kalau hukum masih bisa dibeli, maka mahasiswa sebagai harga diri bangsa ini,” ungkapnya.
Masih menurut Wanda, Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Kota Binjai juga mendukung Ridho Indah Purnama untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam tuntutannya, Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Kota Binjai juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Binjai untuk membongkar adanya dugaan pemberian uang komisi atau fee dalam proyek Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024.
“Siapa pun yang menerima uang komisi dari proyek Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara. Apakah itu pejabat tinggi yang ada di Kota Binjai atau pihak lainnya,” bebernya.
Menanggapi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa dan Masyarakat Kota Binjai, pihak dari Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Binjai juga berjanji akan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penerimaan uang komisi oleh beberapa pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Tahun Anggaran 2023–2024, sebagaimana tuntutan dari massa aksi.
Dari pantauan wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, aksi unjuk rasa dikawal oleh puluhan personel Kepolisian dari Polsek Binjai Utara dan Polres Binjai. (Eka)














