MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus membongkar rumah di Jalan Tenis No. 3, Kecamatan Medan Kota.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial AUP (36), warga Jalan Makmur Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota. Ia diamankan petugas pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Makmur Gang Ganefo.
Sementara korban dalam kasus tersebut adalah LK (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Tenis, Kecamatan Medan Kota.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara diketahui selama sekitar enam bulan dalam keadaan kosong karena orang tua korban yang sebelumnya menempati rumah tersebut tinggal bersama korban di kawasan Medan Johor.
Meski kosong, korban secara rutin masih melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut.
Kejadian terungkap setelah korban mendapat informasi dari petugas yang biasa membersihkan rumah bahwa telah terjadi pencurian. Mendapat informasi tersebut, korban langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di rumah, korban mendapati sejumlah barang yang sebelumnya terpasang di dalam rumah telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set AC 1/2 PK beserta pipa serta satu unit televisi 32 inci berikut sejumlah kabel. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Diamankan Setelah Polisi Mendapat Informasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Makmur Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur. Setibanya di lokasi, tim mendapati terduga pelaku dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, AUP dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri pada malam hari. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping kanan yang saat itu dalam keadaan terbuka.
Dari dalam rumah, pelaku diduga mengambil sejumlah barang, di antaranya kabel, pakaian, AC serta tembaga yang berada di rumah tersebut.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disebut dijual kepada pengepul barang bekas atau tukang botot di kawasan Denai dengan harga sekitar Rp200 ribu.
Uang hasil penjualan barang tersebut, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, kemudian digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang.
Terduga Pelaku Disebut Pernah Terjerat Kasus
Dari hasil pemeriksaan, AUP juga diketahui pernah menjalani hukuman terkait perkara penganiayaan pada tahun 2024 yang ditangani Polsek Medan Kota.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota guna mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri barang-barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.tersebut (Razali)














