Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

    Redaksi by Redaksi
    Oktober 1, 2026
    in Daerah
    0
    Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
    Share on FacebookShare on Twitter

    MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap modus pengelolaan situs judi online NEXPLAY88 yang memanfaatkan teknik Search Engine Optimization (SEO) untuk memudahkan pengguna menemukan dan mengakses situs perjudian tersebut melalui mesin pencarian Google.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel Ditressiber melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas situs yang diduga bermuatan perjudian.

    “Dari patroli siber, petugas menemukan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengidentifikasi pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan situs tersebut,” kata Ferry.

    Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MA dan DH.

    Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan MA diduga berperan sebagai pengelola situs judi online NEXPLAY88, sedangkan DH berperan sebagai SEO.

    Menurut hasil penyidikan, Dimas bertugas mencari dan membeli nama domain melalui aplikasi Telegram. Setelah domain diperoleh, tersangka melakukan pengeditan pada landing page atau halaman awal situs, kemudian memasukkan alamat yang terhubung dengan situs judi online NEXPLAY88.

    Langkah tersebut dilakukan agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian sehingga pengguna dapat mengakses situs perjudian tersebut.

    “Dari hasil penyidikan, tersangka DH berperan dalam sisi SEO, antara lain mencari domain, melakukan pembelian domain dan melakukan pengaturan pada halaman website agar situs dapat lebih mudah ditemukan melalui mesin pencarian,” ujar Bayu.

    Dimas diketahui mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari setiap pengguna yang menjadi anggota melalui mekanisme yang dikelolanya. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp7,06 juta.

    Sementara itu, MA diduga berperan sebagai pengelola utama situs. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dapat memantau jumlah pengguna yang mendaftar serta mengelola transaksi yang dilakukan pengguna pada situs tersebut.

    Polisi menyebut MA sebelumnya bekerja di sektor perjudian online di Kamboja sejak 2023 hingga Agustus 2026. Setelah kembali ke Indonesia pada Agustus 2026, tersangka diduga kembali mengoperasikan situs judi online NEXPLAY88 dan mengajak DH untuk terlibat dalam pengelolaannya.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan DH di Kota Tebing Tinggi pada 15 September 2026. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan terhadap MA yang diketahui melarikan diri dari Medan.

    Petugas Ditressiber Polda Sumut akhirnya menangkap MA pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua laptop, satu monitor, lima telepon seluler, dua batang emas dengan total berat empat gram, satu paspor serta uang tunai Rp118,091 juta.

    Berdasarkan hasil penyidikan sementara, MA diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta dari aktivitas pengelolaan situs judi online tersebut.

    Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan penindakan terhadap perjudian online akan terus dilakukan melalui patroli dan penyelidikan di ruang siber.

    “Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana, termasuk perjudian online,” ujarnya.

    Previous Post

    Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online, Dua Orang Jadi Tersangka

    Next Post

    Polsek Medan Kota Amankan Terduga Spesialis Bongkar Rumah, Hasil Curian Dijual ke Tukang Botot

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Polsek Medan Kota Amankan Terduga Spesialis Bongkar Rumah, Hasil Curian Dijual ke Tukang Botot

    Polsek Medan Kota Amankan Terduga Spesialis Bongkar Rumah, Hasil Curian Dijual ke Tukang Botot

    Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

    Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk

    Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

    Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Oktober 25, 2026
      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Oktober 25, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara