MEDAN — Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan daring (scamming/camming) yang menjerat Konsul Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama. Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Berkat kecepatan dan kejelian penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah perempuan, yaitu IP (20), warga Langkat (kekasih tersangka MSL), dan TH (30), warga Medan Tembung.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus scamming ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.
“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, serta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Kombes Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminta kepada istrinya, Ibu Eka, untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, antara lain untuk membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta.
“Total kerugian yang dialami Dr. Rahmad Shah mencapai Rp254 juta,” ungkap Kombes Doni.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu memeriksa aplikasi GetContact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram milik Raline Shah.
“Setelah yakin, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Kombes Doni.
Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam yang digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.
“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.
Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian pelaku beraksi dari dalam Lapas dengan bantuan jaringan di luar penjara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.














