MEDAN – Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1168/IV/2025/SPKT Sat Lantas Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 2 April 2025 hingga kini belum juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Meski telah berjalan lebih dari satu tahun, proses penyidikan dinilai masih berjalan di tempat.

Perkara tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Asrama, tepatnya di depan Jalan Dodik, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan. Insiden itu melibatkan satu unit mobil Daihatsu Ayla berpelat BK 1177 HT saat kejadian, yang diakui dikendarai oleh Rendi Andani Siagian bersama tiga orang lainnya yang identitasnya belum diketahui, dengan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 6460 US yang dikendarai Harianto, berboncengan dengan istrinya, Putri Wulandari, serta anak mereka, M. Arsya Alhanan yang saat itu masih berusia 1,5 tahun. Namun hingga kini, penyelesaian perkara tersebut belum menunjukkan titik terang.
Saat dikonfirmasi, Kanit Lantas yang baru, Iptu Misrianto, mengaku masih harus berkoordinasi dengan pimpinan sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara.
“Tunggu, biar saya koordinasi dengan Kasat Lantas, karena saya baru menjabat sebagai Kanit setelah perkara tersebut terjadi,” ujar Iptu Misrianto kepada awak media.
Di sisi lain, keluarga korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang patut mendapat perhatian, di antaranya:
Nomor polisi mobil Daihatsu Ayla yang saat kejadian tercatat BK 1177 HT, namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berubah menjadi BK 1493 RR. Selama proses penyidikan, kedua belah pihak disebut tidak pernah dipertemukan. Penyidik Pembantu menyatakan pemilik mobil telah pindah alamat sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Saat kendaraan diamankan di Polsek Medan Helvetia, mobil tersebut disebut dirawat dengan ditutup dan mesinnya rutin dipanaskan. Penyidik Pembantu diduga mengembalikan mobil kepada pemilik tanpa persetujuan pimpinan, padahal kendaraan masih berstatus sebagai barang bukti perkara.
Kanit Lantas Iptu Misrianto menyebut pihaknya telah mendatangi alamat pemilik kendaraan dan memperoleh informasi dari kepala lingkungan bahwa yang bersangkutan memang telah pindah.
Terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut, Kapolsek Medan Helvetia Kompol N.J. Sipahutar bersama Kanit Lantas Iptu Misrianto telah melaporkan tindakan Aiptu Horas D. Napitupulu ke Unit Propam Polrestabes Medan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemulangan kendaraan yang masih berstatus barang bukti kepada pemilik tanpa persetujuan pimpinan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut kini tinggal menunggu sidang kode etik. Sementara itu, Harianto selaku pengendara sepeda motor mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian atas perkara yang menimpanya.
“Akibat kecelakaan itu saya dan anak saya yang masih balita mengalami patah tulang. Saya juga sempat tidak sadarkan diri. Tapi mengapa justru saya yang dilaporkan sebagai penabrak mobil? Dan mengapa selama proses penyidikan kami tidak pernah dipertemukan dengan pihak pengemudi mobil?” ungkap Harianto.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak laporan tersebut diproses.
“Kalau memang perkara ini dihentikan, saya minta diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Terpisah, petugas Unit Propam Polrestabes Medan menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani laporan dugaan pelanggaran disiplin yang diajukan Kapolsek dan Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia terhadap Aiptu Horas D. Napitupulu.
Saat ini prosesnya disebut tinggal menunggu sidang kode etik. Sedangkan mengenai substansi penyidikan perkara lakalantas tersebut, Propam menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun kepastian kapan perkara lakalantas tersebut akan dituntaskan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari pihak korban yang telah menunggu kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.














