MEDAN – Kematian tragis Heri Andika (48), karyawan PT Charoen Pokphand Indonesia yang berlokasi di Jalan Pulau Jawa, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan tanda tanya besar. Hingga lebih dari sepekan pascakejadian, pihak perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada keluarga maupun publik terkait insiden yang diduga melibatkan mesin silo jagung.
Korban yang bekerja sebagai Operator Helper Hammer Mill dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga sedang melaksanakan salat Subuh sebelum tertimbun tumpahan jagung dari area mesin silo. Sejumlah warga sekitar juga mengaku sempat mendengar suara dentuman keras yang diduga berasal dari dalam area pabrik sesaat sebelum peristiwa terjadi.
Insiden tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada sistem keselamatan kerja. Bahkan beredar informasi bahwa mesin silo yang digunakan telah berusia tua dan diduga sudah tidak layak beroperasi. Dugaan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan produsen pakan ternak tersebut.
«”Katanya mesin itu sudah tua dan seharusnya tidak layak lagi digunakan,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Charoen Pokphand Indonesia belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah seorang karyawannya. Sikap perusahaan yang dinilai tertutup justru memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan memperkuat desakan agar fakta sebenarnya diungkap secara transparan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan pada Senin (22/6/2026) juga belum membuahkan hasil. Saat mendatangi perusahaan, wartawan tidak berhasil menemui pihak manajemen. Petugas keamanan hanya menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang tidak berada di tempat dan mengarahkan wartawan untuk menghubungi seorang karyawan bernama Aidil yang menjanjikan pertemuan pada hari Rabu.
Di sisi lain, istri korban, Ayu Rakha Andika, berharap perusahaan tidak menutup-nutupi fakta di balik kematian suaminya.
«”Saya ikhlas dengan meninggalnya suami saya karena memang sudah ajalnya. Tapi saya meminta penjelasan yang sejelas-jelasnya dari perusahaan. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.»
Keluarga mengakui telah menerima sejumlah bantuan dengan nilai sekitar Rp36 juta. Namun, bantuan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kehilangan sosok pencari nafkah utama keluarga. Terlebih, almarhum meninggalkan dua orang anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan jaminan masa depan.
«”Kami berharap perusahaan tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga memikirkan nasib kedua anak almarhum yang masih kecil,” ungkap pihak keluarga.»
Sementara itu, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja.
Ketua Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan, Irwansyah, mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan K3, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mengundang pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan dalam menjamin keselamatan para pekerjanya. Masyarakat kini menanti keterbukaan PT Charoen Pokphand Indonesia untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, sekaligus memberikan pertanggungjawaban yang adil kepada keluarga korban apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian berdasar kan pakta di lapangan.














