MEDAN – Dugaan praktik mafia solar subsidi di Medan kembali mencuat. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga terjadi secara terang-terangan di salah satu SPBU di Jalan Gaperta, dengan modus penggunaan tangki modifikasi atau “baby tank”.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang dalam jumlah besar.
Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur. Para pelaku disebut menggunakan berbagai cara untuk menghindari pembatasan, termasuk mengganti plat nomor kendaraan secara bergantian.
🔎 Modus Mafia Solar Subsidi di Medan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi agar mampu menampung solar dalam jumlah besar.
Selain itu, pelaku diduga melakukan pengisian berulang (bolak-balik) dengan mengganti identitas kendaraan guna mengelabui sistem pembelian BBM subsidi.
Modus ini dikenal luas sebagai praktik “baby tank”, yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi.
🧑🔧 Sopir Diduga Operator Lapangan Buka Suara
Penelusuran awak media mengarah kepada seorang sopir bernama Ripal yang diduga menjadi operator lapangan.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada Selasa (17/03/2026), yang bersangkutan mengakui adanya aktivitas pengambilan solar subsidi, meski menyebut tidak lagi bekerja sama dengan pihak sebelumnya.
Ia juga mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya terjadi di satu SPBU, melainkan di beberapa lokasi berbeda.
⚠️ Pernyataan Kontroversial dan Dugaan Ada “Backing”
Dalam percakapan lanjutan, yang bersangkutan sempat mengeluarkan pernyataan yang dinilai menantang, termasuk menyebut adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik, karena mengindikasikan praktik mafia BBM subsidi dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
🧩 Diduga Libatkan Jaringan
Nama lain yang disebut dalam percakapan diduga berasal dari kawasan Labuhan dan dikaitkan dengan jaringan distribusi solar ilegal.
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
🚔 Kasus Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Temuan dugaan mafia solar subsidi di Medan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian. Jika tidak ada perkembangan, laporan direncanakan akan dilanjutkan ke Polda Sumatera Utara.
⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum
Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai puluhan miliar rupiah.
📉 Dampak ke Masyarakat
Praktik mafia solar subsidi sangat merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Akibat distribusi yang tidak tepat sasaran, masyarakat kerap mengalami kelangkaan dan antrean panjang di SPBU.
📢 Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika terbukti, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator lapangan hingga pihak yang diduga menjadi pelindung, diminta untuk ditindak tegas. (Razali)














