MEDAN – Jajaran Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Kegiatan GSN tersebut berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (30) yang diketahui tidak bekerja dan berdomisili di kawasan Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa 7 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram, 4 plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Informasi yang dihimpun, kegiatan GSN dipimpin langsung oleh Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., bersama Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom, S.H., M.H., Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, Pawas Iptu Ivan T. Aruan, S.H., Panit 2 Opsnal Reskrim Ipda Eko Priya, S.H., serta personel Polsek Medan Kota.
Sebelum bergerak ke lokasi, personel terlebih dahulu menerima arahan terkait teknis pelaksanaan kegiatan. Setibanya di kawasan Gang Nasional, petugas kemudian melakukan upaya penyamaran atau undercover untuk mengungkap dugaan transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan transaksi dengan seorang pria yang diduga sebagai penjual sabu. Petugas selanjutnya mengamankan AS beserta sejumlah paket sabu yang disebut disimpan di dalam sebuah kotak plastik.
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, personel Polsek Medan Kota juga melakukan penertiban terhadap sejumlah barak yang disebut menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Barak-barak yang menjadi sasaran penertiban kemudian dirubuhkan dan dibakar oleh petugas sebagai bagian dari upaya memberantas lokasi yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AS disebut mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan.
Kepada petugas, AS juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang disebut berdomisili di kawasan Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati. Berdasarkan keterangan AS kepada petugas, sabu tersebut diperoleh dengan harga sekitar Rp350 ribu per gram.
Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pria berinisial A serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolsek Medan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
Polsek Medan Kota menegaskan akan terus melakukan kegiatan pemberantasan narkotika sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba.(Razali)














