MEDAN – Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi E DPRD Sumatera Utara. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan bullying dan penganiayaan yang disebut terjadi di lingkungan SMA Plus Sedayu Nusantara Medan.
Surat permohonan RDP tersebut diterbitkan di Medan pada 7 September 2026 dengan nomor A.1-II/0184/AMPKP/VII/2026.
Surat disampaikan oleh Muhammad Rafli, selaku Ketua Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, didampingi Taufiq Hidayat selaku Sekretaris.
Muhammad Rafli mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan peserta didik sekaligus upaya mendorong penyelesaian persoalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta.
Menurutnya, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi para siswa untuk belajar, berkembang, serta mendapatkan perlindungan.
«“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang. Jangan sampai dugaan bullying maupun kekerasan terhadap siswa dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Muhammad Rafli.»
Melalui forum RDP, pihaknya berharap Komisi E DPRD Sumut dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, mekanisme perlindungan terhadap siswa, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Muhammad Rafli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tudingan sepihak. Karena itu, seluruh fakta, bukti, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
«“Kami tidak ingin menuduh tanpa dasar. Kami meminta persoalan ini dibuka melalui forum resmi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama adalah memastikan siswa mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” ujarnya.»
Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara berharap Komisi E DPRD Sumut dapat menindaklanjuti surat permohonan RDP tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
RDP diharapkan menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan, mencari solusi, sekaligus memastikan hak dan keselamatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama.














