MEDAN — Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, berinisial AR (37), ditangkap tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Sabtu (15/8/2026). Petugas menyita 600 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam empat plastik klip bening. AR mengaku hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan bayaran Rp4 juta.

Penangkapan bermula saat Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Medan Polonia. Tim segera melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AR di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, hingga akhirnya petugas menghentikan dan menangkapnya di lokasi tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan dan menyita 600 butir pil ekstasi yang dibawa AR. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Diamankan empat plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,” ungkap Kombes Andy, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan penyidik, AR mengaku bukan pemilik barang haram tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial S, yang menyuruhnya mengantarkan ratusan butir ekstasi tersebut kepada pihak lain yang identitasnya masih didalami polisi. Sebagai imbalan atas tugas tersebut, AR dijanjikan mendapat uang sebesar Rp4 juta.
Penangkapan Kepling sekaligus kurir narkoba ini menambah daftar pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Medan. Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk melacak keberadaan inisial S serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. AR kini diamankan di Mako Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait narkotika.














