MEDAN – Puluhan warga Tanjung Gusta mendatangi kantor kepala desa di Jalan Inpres Tani Asri, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (29/05/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Muspika terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon kepala desa nomor urut 5, Edison Gultom.

Warga menilai calon nomor urut 5 telah melakukan kecurangan saat masa kampanye dengan membagikan amplop kepada warga. Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta pihak Muspika segera mengambil tindakan tegas dan menggugurkan pencalonan Edison Gultom dari kontestasi pemilihan kepala desa.
Dalam aksi damai itu tampak hadir camat Sunggal, Kapolsek Sunggal Danramil dan Ketua p2k.
Warga menyampaikan bahwa tindakan membagikan uang atau materi kepada masyarakat saat kampanye diduga melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga mempertanyakan sikap pihak Muspika yang dinilai masih membiarkan proses pemilihan tetap berjalan.
Menurut keterangan warga, pihak Muspika telah memanggil calon nomor urut 5 ke kantor camat guna dimintai klarifikasi dan diberikan sanksi. Namun, hasil pertemuan tersebut membuat warga kecewa karena pihak kecamatan menyampaikan bahwa pemilihan tetap dilanjutkan.
“Silahkan pemilihan berjalan, tetapi apabila calon nomor 5 menang maka akan dinyatakan gugur atau tidak sah,” ujar camat kepada warga saat mediasi berlangsung.
Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, mereka menilai aturan hukum telah jelas mengatur larangan politik uang dalam proses pemilihan kepala desa.
Adapun dasar hukum yang disampaikan warga antara lain:
(1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54, (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 73 Perda dan Perbup terkait Pilkades yang melarang yang melarang pemberian uang atau materi kepada pemilih dengan sanksi pencoretan atau pengguguran calon, (3) KUHP Pasal 149 yang mengatur tindak pidana suap dalam pemilihan dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 6 tahun serta denda.
Warga Tanjung Gusta berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait agar dugaan pelanggaran tersebut diproses secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta agar panitia serta Muspika bertindak adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya pemilihan kepala desa di wilayah tersebut. (Razali)














