Medan, 8 Oktober 2025 — Mediasi antara warga, pihak yayasan, pemilik tanah, dan pemerintah setempat di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, berlangsung di aula kantor kelurahan pada Rabu (8/10/2025) pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas ketegangan terkait rencana pembangunan rumah duka dan vihara di Lingkungan 6.
Mediasi dihadiri oleh Lurah Titipapan Irwan, Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rivai, Kasi Trantib Kelurahan Budianto, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Aiptu J. Sembiring, Babinsa Tedy, serta sejumlah warga yang menyuarakan penolakan. Dalam sambutannya, Lurah Irwan berharap mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang diterima semua pihak.
Warga Lingkungan 6 menolak rencana pembangunan rumah duka dan vihara karena mayoritas penduduk di wilayah tersebut beragama Islam. “Kami ini warga desa, mayoritas beragama Islam. Kami masih punya iman, jangan rusak iman kami dengan iming-iming yayasan,” ujar Alfi, salah satu warga.
Warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut karena proses jual beli dan perizinan lahan belum selesai, tetapi alat berat sudah masuk ke lokasi. Mereka menuding adanya dugaan permainan oknum dalam proses perizinan.
Menanggapi hal itu, pemilik tanah Wenti atau Umi Arab menjelaskan bahwa dirinya adalah ahli waris dan berhak membersihkan tanahnya sebelum dijual. “Saya tidak salah menggunakan beko untuk membersihkan lahan. Itu tanah saya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Rumah Duka, Jhonsen, menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa pembangunan rumah duka tidak bermaksud memecah belah warga. “Rumah duka ini untuk kepentingan umum lintas agama,” ujarnya.
Setelah melalui diskusi panjang, pihak yayasan akhirnya menerima permintaan warga untuk tidak melanjutkan pembangunan rumah duka. Warga menyambut keputusan tersebut dengan gembira.
“Apapun yang terjadi, kami akan tetap bersama Pak Lurah. Kami berterima kasih kepada beliau karena sudah membela kepentingan masyarakat,” kata warga secara kompak.














