Medan – Seorang tukang parkir berinisial Fernando Santo Muliadi Siagian (28) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Medan Timur, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Korban diketahui bernama Khairul Arifin (30), warga Jalan Amaliun, Gang Bandung No. 26, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku memukul korban pada bagian mulut menggunakan tangan kiri hingga menyebabkan bibir atas korban robek dan mengeluarkan darah.
Insiden bermula ketika pelaku yang sedang menjaga parkir di depan minimarket meminta uang parkir kepada korban. Namun, korban menolak karena merasa tidak masuk ke area Center Point Mall. Situasi memanas saat pelaku mengaku ditabrak pada bagian kaki oleh sepeda motor korban. Merasa tersinggung, pelaku secara spontan memukul korban hingga mengalami luka.
Pelaku yang beralamat di Komplek Puskopabri, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.














