ASAHAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (30/7/2025) tengah malam.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika pada tanggal 30 Juli 2025, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29.976 gram dan 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers di Medan, Kamis (7/8/2025).
Kapolrestabes menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan, yaitu paman dan keponakan. Keduanya diketahui telah dua kali mengedarkan narkotika ke berbagai wilayah di Sumatera Utara, seperti Medan, Labuhanbatu, dan sejumlah kota lainnya.
“Para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4 juta per kilogram sabu,” jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi oleh Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti.
Lebih lanjut, Kapolrestabes menyampaikan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia. Tersangka berinisial DC menjemput barang haram itu ke tengah laut menggunakan sampan, kemudian didistribusikan ke berbagai kota tujuan melalui jalur darat menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh keponakannya, MEP.
Tersangka MEP mengaku pernah menerima upah sebesar Rp70 juta setelah berhasil mengantarkan narkoba ke lokasi tujuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada 21 Juni 2025, berupa sabu seberat 19 kilogram dan 58.750 butir ekstasi. Dalam kasus tersebut, tiga tersangka diamankan, yakni MAS, MJN, dan ARL. Dua di antaranya merupakan warga Medan, sementara satu orang lainnya berasal dari Langsa.
“Mudah-mudahan kami terus dapat melakukan penegakan hukum hingga ke sel-sel kecil jaringan narkotika, termasuk melalui upaya gerebek sarang narkoba,” jelas Kapolrestabes.














