JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan kuota haji masih terus berjalan.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan,” ucap Yaqut singkat saat meninggalkan Gedung KPK. Ia juga menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Aturan tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen,” jelas Asep.
Berdasarkan ketentuan itu, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga tidak menjalankan pembagian sesuai aturan.
“Yang terjadi justru dibagi sama rata, masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Asep. Ia menambahkan bahwa pembagian tersebut menyimpang dari aturan yang semestinya diterapkan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.














