BINJAI – Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial BD alias Putra (41) di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2025) pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan tersebut berawal pada Selasa (2/9/2025), ketika Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit I Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasil penyelidikan di lokasi, pada Rabu (3/9/2025) pukul 02.00 WIB dini hari, petugas mendapati seorang laki-laki yang akan memasuki rumah yang telah diinformasikan masyarakat sebagai tempat peredaran narkoba.
Saat terduga hendak membuka pintu rumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
18 (delapan belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,88 gram
Uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan narkoba
Saat ini BD alias Putra (41) beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
(Humas Polres Binjai, Senin 8/9/2025)














