Medan, winnewstv.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan parkiran gratis Plaza Medan Fair, Kota Medan. Pelaku diamankan pada Senin (2/2/2026) malam, tak lama setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Pelaku diketahui bernama Dian Saputra (23), warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU, tertanggal 2 Februari 2026, dan dijerat Pasal 477 KUHPidana.
Korban dalam kasus ini adalah Agung Syahputra (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan B Cempaka Pasar III, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026). Sekira pukul 13.30 WIB, korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis di luar area parkir berbayar. Setelah memastikan stang sepeda motor terkunci, korban masuk ke dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Kronologis Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, S.H., M.H. bersama Panit I Ipda Fidial Usmara dan Panit II Ipda Zepri Nadapdap, serta personel Unit Reskrim, langsung melakukan patroli dan penyisiran di sekitar Jalan Sekip dan area belakang Plaza Medan Fair.
Saat melintas di Jalan Dagang, belakang Plaza Medan Fair, petugas bertemu dengan korban yang kembali memberikan keterangan tambahan. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar TKP, tim opsnal Polsek Medan Baru kemudian melakukan mobile di seputaran lokasi.
Di pintu keluar Plaza Medan Fair, petugas melihat dua orang pria mengendarai dua sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan keterangan saksi. Salah satu sepeda motor tersebut diduga kuat merupakan milik korban. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Dian Saputra, sementara satu pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Dari hasil interogasi, Dian Saputra mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya. Bahkan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 18 kali di kawasan parkiran gratis Plaza Medan Fair.
Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, Dian Saputra sempat berupaya melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tiga kali tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3091 ALS
Nomor rangka: MH1JM0417PK743386
Nomor mesin: JM04E1743392
Atas nama: Dian Saputra
Pelaku mengungkapkan bahwa hasil kejahatannya selama ini digunakan untuk berfoya-foya, membeli narkoba, serta membayar cicilan sepeda motor.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. (Razali)














