MEDAN — Hanya berselang sekitar satu jam setelah kejadian pencurian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri satu unit telepon seluler milik seorang perempuan di sebuah Kedai Aceh, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama BOBY PRATAMA (40), seorang pengamen, warga Jalan Setiabudi, Kota Medan.
Kasus ini bermula ketika korban, Novia Clara Sibarani (27), seorang wiraswasta, datang berbelanja bersama temannya di Kedai Aceh tersebut.
Usai berbelanja, korban baru menyadari bahwa telepon selulernya tertinggal di meja kasir. Korban kemudian kembali ke kedai untuk mengambilnya. Namun, telepon seluler tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban selanjutnya mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil telepon seluler milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya kepada petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh, petugas bersama korban melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku akhirnya ditemukan berada di kawasan Gang Nasional.
Petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap BOBY. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone iPhone 11 warna abu-abu yang diduga milik korban, berada di saku celana bagian kanan depan terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, BOBY diduga mengakui perbuatannya mengambil handphone milik korban ketika berada di Kedai Aceh. Handphone tersebut disebut hendak dijual di kawasan Gang Nasional, namun belum sempat berpindah tangan karena lebih dahulu diamankan petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota.
Dalam data yang disampaikan, BOBY juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana. Ia disebut pernah dihukum 7 tahun penjara pada 2013 dalam perkara narkotika yang ditangani Polsek Delitua.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota.(Razali)














