SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.B. (32) berhasil diamankan petugas di wilayah Kota Sibolga, Senin (18/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial H.B.
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat terduga pelaku berupaya membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak rokok tersebut diketahui berisi plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik bening diduga sabu dengan berat brutto 0,53 gram. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut.














