Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

    GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

    GARNIZUN Dukung BNN Larang Vape: H. Ardiansyah Saragih Tegaskan Rokok Elektrik Kini Jadi Modus Baru Peredaran Narkotika

    Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Mayjen TNI Doddy Triwinarto Diamanahkan Negara Jabat Pangdam XV/Pattimura, Kasad Tekankan Kepemimpinan Solutif

    Penangkapan Wartawan di Mojokerto Menuai Sorotan, Advokat Sebut Diduga Ada Unsur Jebakan

    Penangkapan Wartawan di Mojokerto Menuai Sorotan, Advokat Sebut Diduga Ada Unsur Jebakan

    Jangan Panik! Stok BBM di Medan Aman, GWI Sumut Himbau Masyarakat Tetap Tenang

    Jangan Panik! Stok BBM di Medan Aman, GWI Sumut Himbau Masyarakat Tetap Tenang

    Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

    Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

    Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional

    Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional

    Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut

    Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolda Sumut

    Update ATR 42-500 IAT Jatuh di Gunung Bulusaraung, SAR Temukan Dua Korban dan Terus Cari Black Box

    Update ATR 42-500 IAT Jatuh di Gunung Bulusaraung, SAR Temukan Dua Korban dan Terus Cari Black Box

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Kriminal

    Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

    Redaksi by Redaksi
    Mei 3, 2026
    in Kriminal
    0
    Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik
    Share on FacebookShare on Twitter

    PANDAN, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (01/05/2026).

    Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

    Peristiwa bermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35), tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secara tiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namun sejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.

    Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menarik tas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kabur bersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.

    Merespons laporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak melakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerah Kalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

    • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor).
    • 1 buah tas warna coklat milik korban.
    • 1 unit handphone.
    • Uang tunai sebesar Rp1.200.000.
      Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

    Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Previous Post

    Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

    Redaksi

    Redaksi

    Please login to join discussion
    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

      Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pelaku Jambret di Desa Aek Horsik

      Mei 3, 2026
      Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

      Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli Skala Besar di Belawan, Situasi Kamtibmas Kondusif

      Mei 3, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara