MEDAN — Aksi dua pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, berhasil digagalkan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Ironisnya, kedua pria yang diamankan tersebut diketahui memiliki riwayat hukuman dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kedua terduga pelaku masing-masing Idris Sardi Sihotang (32), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Laundry Difa, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Korban diketahui bernama Benget Tumanggor (37), seorang buruh, warga Dusun I, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban datang ke Laundry Difa untuk mengantarkan pakaian kotornya sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena hanya sebentar, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di depan laundry. Saat itu, kunci kontak sepeda motor masih dalam keadaan menempel.
Beberapa menit kemudian, korban terkejut melihat sepeda motornya telah bergeser dari posisi semula. Korban juga melihat seorang pria berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengengkol roda.
Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, korban spontan berteriak, “Maling! Maling!”
Teriakan korban membuat pelaku panik. Pelaku kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai rekannya, Dian Hafiq Sinambela, dan berusaha melarikan diri.
Kebetulan, petugas Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin mendengar teriakan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
Upaya melarikan diri akhirnya berhasil dihentikan petugas di kawasan Jalan Air Bersih. Kedua terduga pelaku kemudian diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan bantuan korban dan masyarakat sekitar.
Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Mereka mengaku berniat mengambil sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak masih menempel pada kendaraan.
Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BK 2391 AGV, beserta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan saat melakukan aksinya, serta satu buah kunci L.
Yang menjadi perhatian, Idris Sardi Sihotang tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Sementara Dian Hafiq Sinambela juga pernah berhadapan dengan hukum pada tahun 2022 dalam perkara pencurian sepeda motor di Polsek Medan Timur dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Dengan adanya riwayat tersebut, keduanya kembali diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban diarahkan untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota. Barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Razali)














