DELI SERDANG — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi solar di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap tiga orang yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Abdurrahim alias Aem, Rodiansyah alias Soling, dan Rahmad Syah.

Ketua FORWAKA Medan, Irwan Ginting, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, khususnya terkait langkah aparat penegak hukum dalam mencari dan mengamankan ketiga orang yang disebut masuk dalam daftar pencarian.
Menurut Irwan, keberadaan DPO dalam sebuah perkara tentu menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian aparat. Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan sejauh mana upaya pencarian telah dilakukan apabila ketiga nama tersebut memang masih berstatus DPO.
“Kalau memang ketiganya masih berstatus DPO, tentu kita mempertanyakan sejauh mana upaya aparat penegak hukum untuk menangkap mereka. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya, kenapa tiga DPO tersebut sampai saat ini belum juga diamankan,” ujar Irwan Ginting.
Perkara ini bermula dari penindakan terhadap kendaraan pengangkut solar pada 14 Mei 2026 di wilayah Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu. Dalam perkembangannya, perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
Namun, hingga kini keberadaan Abdurrahim alias Aem, Rodiansyah alias Soling dan Rahmad Syah masih menjadi pertanyaan publik, sepanjang ketiganya memang belum diamankan dan status DPO mereka masih berlaku.
Selain persoalan DPO, perhatian publik juga tertuju pada munculnya informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp40 juta per orang yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum dalam perkara tersebut.
Informasi tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Karena itu, FORWAKA Medan menilai klarifikasi penting diberikan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berubah menjadi spekulasi maupun tuduhan tanpa dasar.
Irwan menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat fakta dan bukti yang jelas.
“FORWAKA Medan hanya mempertanyakan transparansi dan perkembangan penanganan perkara. Kalau ketiga nama tersebut memang masih DPO, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan. Kalau statusnya sudah berubah, tentu juga harus ada penjelasan berdasarkan ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Pantai Labu Ipda Iralfat Yaroni Dachi, S.H., terkait status dan keberadaan para DPO. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Krimsus Polda Sumut serta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan ketiga nama tersebut maupun informasi mengenai dugaan uang Rp40 juta per orang.
FORWAKA Medan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan fakta hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kenapa tiga DPO sampai saat ini belum bisa ditangkap? Ada apa? Pertanyaan itu yang muncul di tengah masyarakat. Tentu kita tidak boleh menuduh siapa pun. Tetapi aparat juga perlu menjelaskan secara terang agar tidak muncul berbagai macam persepsi,” kata Irwan.
Ia menambahkan, apabila memang terdapat dugaan jaringan dalam penyalahgunaan distribusi solar, maka proses hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
FORWAKA Medan, lanjut Irwan, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. (Razali)














