MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek pengadaan fiktif yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka berinisial Mudasir (50), yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, diamankan polisi setelah diduga menipu sedikitnya 15 orang korban dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R. Gultom, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, mengungkapkan dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026), bahwa modus proyek fiktif tersebut telah dijalankan tersangka sejak tahun 2023.
«”Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023. Sejauh ini kami menemukan lima aksi, sementara empat korban lainnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Harles.»
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Yudhi Hari Pratama dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dibuat pada 15 Juli 2026. Sehari setelah laporan diterima, polisi langsung mengamankan tersangka saat berada di Kota Medan.
Iming-imingi Keuntungan Puluhan Juta
Polisi menjelaskan, tersangka yang telah mengenal korban menawarkan kerja sama proyek pengadaan 20 unit laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Dalam penawarannya, korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp40 juta, sedangkan tersangka akan memperoleh bagian Rp25 juta.
Tergiur dengan tawaran tersebut, pada Sabtu (11/7/2026), korban bersama tersangka membeli 20 unit laptop di salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai transaksi mencapai Rp183.500.000.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen resmi, mulai dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak kerja, hingga menggunakan stempel instansi agar proyek tersebut tampak sah.
Korban dijanjikan bahwa pembayaran dari Dinas Peternakan akan cair dalam waktu satu minggu setelah pengajuan. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.
Saat didesak korban, tersangka akhirnya mengakui bahwa proyek tersebut hanyalah rekayasa. Ironisnya, pada hari yang sama, seluruh laptop yang telah dibeli korban langsung dijual tersangka kepada seseorang di Kota Binjai seharga Rp128 juta.
Belasan Korban, Kerugian Diduga Tembus Rp2 Miliar
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah dilakukan tersangka terhadap sedikitnya 15 korban dengan berbagai modus proyek pengadaan barang.
Polisi masih terus melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun total kerugian akan terus bertambah. Nilai kerugian yang diduga ditimbulkan dalam seluruh aksi tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp13.550.000.
- Satu buah stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.
- Satu unit laptop yang digunakan membuat dokumen palsu.
- Dua unit telepon genggam.
- Satu buku kwitansi.
- Empat pulpen.
- Berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen palsu.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses pengembangan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lainnya.(Razali)














