Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Sebar Video Hoax Sebut Universitas Battuta Kampus Tidak Jelas, Dua Akun Medsos Disomasi Law Office Mahkota Dewi Themis

    Redaksi by Redaksi
    Oktober 13, 2026
    in Daerah
    0
    Sebar Video Hoax Sebut Universitas Battuta Kampus Tidak Jelas, Dua Akun Medsos Disomasi Law Office Mahkota Dewi Themis
    Share on FacebookShare on Twitter

    MEDAN – Law Office Mahkota Dewi Themis selaku Kuasa Hukum Universitas Battuta resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Keras kepada dua pemilik akun media sosial Instagram dan TikTok.

    Somasi dengan Nomor: 001/SO/MDT/X/2026 tersebut ditujukan kepada akun @nanda.purba01 dan @aissmanullang terkait beredarnya konten video yang diduga memuat informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik institusi pendidikan tersebut.

    Surat somasi yang ditandatangani Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO. pada 13 Oktober 2026 itu menyebutkan, dalam video yang diunggah kedua akun tersebut menampilkan dan menyebutkan gedung Universitas Battuta namun disertai narasi keliru yang merugikan.

    Konten tersebut menarasikan bahwa Universitas Battuta berubah status / menjadi universitas lain, dan bahkan menyebut Universitas Battuta sebagai “Universitas Kampus TIDAK JELAS”.

    Dinilai Hoax dan Pencemaran Nama Baik

    Kuasa Hukum menegaskan, informasi dalam video tersebut tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik serta reputasi institusi pendidikan kliennya di mata publik.

    “Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang disampaikan di dalam video tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik serta reputasi institusi pendidikan klien kami di mata publik,” tulis Dr. Andi dalam surat somasinya.

    Tindakan menyebarkan informasi tidak benar di ruang digital merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi penjara, sebagaimana diatur dalam:

    1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE) Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
    2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 433 jo. Pasal 434)*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

    Berikan Waktu 1×24 Jam, Wajib Klarifikasi 14 Oktober

    Berdasarkan hal tersebut, Law Office Mahkota Dewi Themis memberikan Peringatan Keras (Somasi) kepada pemilik akun untuk segera melakukan:

    1. Menghapus (Take Down) video tersebut dari seluruh platform media sosial yang dimiliki atau dikelola dalam waktu 1 x 24 jam.
    2. Membuat dan Mengunggah Permohonan Maaf Terbuka secara tertulis dan melalui video di akun media sosial yang sama.
    3. Datang langsung menghadap Tim Legal Universitas Battuta yang dijadwalkan pada:
    • Hari/Tanggal: Rabu, 14 Oktober 2026*
    • Waktu: Pukul 10.00 WIB*
    • Tempat: Gedung Universitas Battuta di Jalan Sei Batang Hari No 134.
    • Agenda: Klarifikasi resmi dan penyampaian permohonan maaf secara langsung kepada pihak institusi.

    Apabila somasi ini diabaikan atau tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka pihak Universitas Battuta akan segera mengambil langkah hukum tegas baik secara pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU ITE mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

    Legalitas Kuasa Hukum

    Tindakan hukum ini diperkuat dengan Keputusan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Battuta Nomor: 021/YPB/X/2024 tentang Pengangkatan Bagian Legal Yayasan Pendidikan Battuta.

    Dalam SK yang ditetapkan di Medan pada 10 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Badan Pengurus Drs. H. Margono, M.M tersebut, menetapkan Saudara ANDI, S.Kom., S.H., M.M., CPM. sebagai Bagian Legal Yayasan Pendidikan Battuta yang berwenang menjaga integritas hukum yayasan dan menangani dokumen hukum.(red)

    Previous Post

    Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Next Post

    Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

    Kapolres Langkat pimpin sertijab Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kapolsek

    Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

    Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam

    Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

    Wujud Nyata "Polisi Bersama Masyarakat", Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Oktober 25, 2026
      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Oktober 25, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara