Salak – Polres Pakpak Bharat gelar Konferensi Pers Operasi Antik 2026 tmt. 13 Mei s.d 02 Juni 2026 dan berhasil ringkus mulai dari Bandar, Pengedar dan pemakai berikut Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ).

Dalam keterangan persnya Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H di wakili oleh Wakapolres Kompol Donris E. Pasaribu, S.H yang di dampingi Ps. Kabag Ops AKP MP. Simamora, S.H., Kasatreskoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H., Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H mengatakan Komitmen Polres Pakpak Bharat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di kabupaten Pakpak Bharat, Rabu 03 Juni 2026 sekira pukul 10.30 wib di aula Catur Prasetya Mapolres Pakpak Bharat.
Menurut Kompol Donris para terduga pelaku yang berhasil di ringkus oleh Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berjumlah 6 orang laki dewasa dari berbagai TKP, bahkan diantara para terduga pelaku ada sebagai bandar berinisial JAHS alias A alias AT laki – laki, Kristen, Petani, Sidikalang Kabupaten Dairi. Adapun barang bukti yang berhasil sita dari semua terduga Pelaku : Ganja 51,22 gram, Sabu 3,01 gram.
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ) di perbatasan antara kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat tepatnya di hutan lindung, 50 meter dari jalan lintas / umum, dari hasil penggerebekan yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H bersama Tim dan di saksikan oleh Kepala Desa dan masyarakat di temukan :
7 ( tujuh ) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang sudah kosong, 4 ( empat ) buah bong yang terbuat dari minuman mineral bekas merk Aqua berukuran
sedang, 3 ( tiga ) buah
plastik goni warna putih yang di jadikan sebagai atap dan alas dari para
pengguna Narkotika
tersebut dan 7 ( tujuh ) set alat isap Narkotika jenis Sabu yang di ujungnya terdapat Pipet, terang Wakapolres Kompol Donris E, Pasaribu, S.H.
Pada kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang, S.H menambahkan bahwa semua terduga pelaku saat ini masih berada di dalam sel Mapolres Pakpak Bharat dan sedang menjalani proses Hukum, kepada para terduga pelaku di terapkan pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, dalam hal ini Polres Pakpak Bharat terus berkomitmen untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya serta melakukan pemberantasan peredaran Narkoba ataupun penyalahgunaan Narkoba demi menyelamatkan generasi muda, di harapkan juga peran serta masyarakat memberikan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di sekitarnya untuk kami tindaklanjuti, tutup Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H.












