Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Ganja 44 Kg, Tiga Pelaku Diamankan

    Redaksi by Redaksi
    Agustus 10, 2025
    in Daerah
    0
    Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Ganja 44 Kg, Tiga Pelaku Diamankan
    Share on FacebookShare on Twitter

    PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja seberat 44 kilogram, Sabtu (9/8/2025).

    Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Sugianto, S.Pd., dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tiga tersangka berhasil diamankan, yakni:

    1. IP (48), laki-laki, petani, warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur, serta mencari pembeli di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka merupakan residivis kasus ganja.
    2. MP (34), laki-laki, petani, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan menjemput ganja dari pengantar, mengemas, dan mengirimkan ke jasa ekspedisi.
    3. PA (17), laki-laki, pelajar, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas. Berperan membantu MP membungkus ganja dan mengirimkannya ke jasa ekspedisi.

    Modus operandi yang dilakukan IP bersama RP (DPO), yang merupakan anak kandungnya, yaitu membeli ganja dari Panyabungan Timur untuk dijual kepada pengedar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Barang Bukti
    Polisi mengamankan 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg). Selain itu, disita satu unit mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 plastik assoy hitam, 14 goni, 14 kotak karton, 5 kg kopi, dan berbagai perlengkapan kemasan.

    Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB tentang sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai membawa ganja. Saat melintas di Jembatan Paringgonan Julu, petugas menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 kotak berisi ganja di bagian belakang mobil.

    Pasal yang Dikenakan
    Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengatakan, tersangka IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Sementara itu, tersangka PA yang masih di bawah umur dijerat pasal yang sama dengan tambahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba melalui call center 110 demi mewujudkan Padang Lawas bersih dari narkoba.

    Previous Post

    Rutan Kelas I Medan Pamerkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPAFest ke 2 Tahun 2025

    Next Post

    Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Gelar Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah di Gereja HKBP Pajak Baru Belawan

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Gelar Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah di Gereja HKBP Pajak Baru Belawan

    Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Gelar Minggu Kasih dan Gerakan Pangan Murah di Gereja HKBP Pajak Baru Belawan

    Warta Poldasu Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

    Warta Poldasu Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

    Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN

      POLRES BINJAI SIAPKAN PERSONIL DAMPINGI TIM DARI PENGADILAN NEGERI BINJAI DI LOKASI EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN

      September 10, 2026
      Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

      Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan

      September 10, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara