Kabanjahe, 27 Oktober 2025 —
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas bantuan hukum bagi para tahanan. Penandatanganan MoU ini bertujuan menjalin kerja sama dan komunikasi yang terpadu antarpihak guna mewujudkan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan.
Acara penandatanganan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara No. 1, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh:
Bahtiar Sembiring, S.H., Kepala Rumah Tahanan Negara Kabanjahe;
Benjamin P. Manurung, S.H., M.H., C.L.A., Direktur LBH Parsaoran;
Eva Maya Sari Surbakti, S.H., Koordinator LBH Parsaoran;
Epianus Ndraha, S.H., Edoly Rumapea, S.H., dan David L. Tobing, S.H., Junior Associate LBH Parsaoran.
Perjanjian kerja sama ini menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum Pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, maupun anak melalui Pos Bantuan Hukum di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Direktur LBH Parsaoran, Benjamin P. Manurung, S.H., M.H., C.L.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.
> “Bantuan hukum adalah hak setiap individu, tidak terkecuali bagi mereka yang sedang menghadapi proses hukum di Rutan. Melalui MoU ini, LBH berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang maksimal agar setiap tahanan dapat memperoleh proses peradilan yang adil dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H., menyambut baik kerja sama tersebut.
> “Kami menyambut baik kerja sama ini karena menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh tahanan memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Dengan adanya pendampingan hukum yang lebih intensif, kami berharap para tahanan dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih baik,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan itu, kedua lembaga juga berkomitmen melaksanakan berbagai kegiatan edukasi hukum dan pendampingan bagi tahanan, yang mencakup penyuluhan mengenai hak-hak hukum serta akses terhadap pengacara yang dapat memberikan pendampingan dan representasi di pengadilan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi model kerja sama bagi rumah tahanan lainnya di seluruh Indonesia. Dengan terjalinnya sinergi ini, kesenjangan akses hukum bagi tahanan diharapkan semakin berkurang, sehingga hak-hak hukum mereka dapat terjamin dengan baik selama menjalani masa tahanan.














