Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui tim gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap dua unit bangunan rumah kosong yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (27/8/2025).
Bangunan tersebut dibongkar lantaran diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba yang meresahkan warga.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setdako Medan, M. Sofyan S.Sos., M.AP, di halaman Kompleks Perumahan Gebang.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wali Kota Medan, Kapolrestabes Medan (diwakili), Dandim 0201/Medan (diwakili), Danlanud Soewondo (diwakili), Kasatpol PP Kota Medan, Plt. Kadis SDAMBK, Kadis Perkimcitaru, serta unsur Forkopimda, camat, lurah, hingga kepala lingkungan setempat.
Pelaksanaan pembongkaran menggunakan tiga unit alat berat dari Dinas SDAMBK Kota Medan. Proses berjalan lancar dengan situasi aman dan kondusif.
Sebelumnya, dalam kegiatan Sapa Warga pada 23 Agustus 2025, warga setempat meminta Wali Kota Medan agar kedua bangunan tersebut segera dirubuhkan karena sudah lama menjadi lokasi yang dicurigai sebagai sarang narkoba.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, pembongkaran disaksikan langsung oleh para ahli waris pemilik bangunan,” ujar Sofyan.
Dengan pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.














