MEDAN – Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Utara (LPPA Sumut) resmi menerima pengaduan dari seorang siswa SMA berinisial X terkait dugaan penelantaran oleh walinya.
Pengaduan diterima langsung di Kantor LPPA Sumut, Jalan Hindu No. 12, Kelurahan Kesawan, Medan pada hari ini dan langsung ditangani oleh jajaran pengurus.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum LPPA Sumut Dr. Andi,S.Kom., S.H., M.M.,didampingi Sekretaris Ir. Eva Purba, Wakil Ketua Florida Simatupang,S.Pd.dan Bendahara Parman Marpaung. Turut hadir juga Dewan Pengawas Hanizar Fitriani,S.Psi.,M.Psi.
Dalam foto dokumentasi terlihat suasana diskusi yang serius namun penuh empati antara pengurus LPPA Sumut, siswa korban, dan para pendamping.
Ditinggal Wafat Ortu, Hak Anak Terabaikan
Berdasarkan keterangan korban, sejak kedua orang tuanya meninggal dunia, hak perwalian jatuh kepada pamannya.
Namun selama dalam perwalian, anak tersebut justru ditelantarkan. Biaya hidup sehari-hari tidak diberikan. Bahkan untuk berangkat ke sekolah, korban tidak diberikan uang transportasi sehingga harus berjuang sendiri agar tetap bisa belajar.
Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan korban, sang wali diduga telah mengambil sejumlah uang tunai dari Taspen mendiang orang tua, serta menarik uang dari rekening bank peninggalan orang tua, namun tidak digunakan untuk kebutuhan anak.
Dr. Andi: Ini Pelanggaran Kewajiban Wali
Ketua Umum LPPA Sumut Dr. Andi,S.Kom., S.H., M.M.* menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Seorang wali wajib hukumnya mengasuh, mendidik, dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Apalagi ini anak yatim yang hartanya ada, tapi justru anaknya ditelantarkan. Kami dari LPPA Sumut akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Dr. Andi.
Ia juga menambahkan, LPPA Sumut akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Sumut, dan pihak kepolisian untuk proses hukum dan pemenuhan hak-hak korban.
Langkah Lanjutan
Sekretaris LPPA Sumut Ir. Eva Purba menyampaikan, tim saat ini fokus pada pendampingan psikologis dan pemenuhan kebutuhan dasar korban agar proses sekolahnya tidak terganggu.
Sementara Dewan Pengawas Hanizar Fitriani,S.Psi.,M.Psi menekankan pentingnya peran masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat kasus serupa.
“Harta peninggalan orang tua adalah hak anak. Wajib digunakan untuk kepentingan anak, bukan sebaliknya,” ujarnya.
LPPA Sumut membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kasus kekerasan dan penelantaran anak.














