Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melaksanakan Konferensi pers di depan Rumah korban mengucapkan turut berduka cita dan berbelasungkawa kepada keluarga korban dalam peristiwa kejahatan tersebut.
Tim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan yang dialami wanita lansia bernama Amima Agama di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, yang terjadi pada Sabtu 19 Juli 2025 malam.
Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan penyidik kemudian melakukan penyelidikan dengan scientific investigation crime serta pemeriksaan sejumlah saksi di TKP. “Berdasarkan hasil penyelidikan itu personel akhirnya dapat menangkap pelaku RL dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, awalnya korban menghubungi pelaku untuk menservis alat CCTV yang berada di rumahnya. Setelah itu pelaku datang ke rumah korban. Namun tanpa diduga pelaku melakukan perampokan dan membunuh korban dengan menggunakan pisau serta tespen.
Warga Helvetia kota Medan, digemparkan oleh peristiwa tragis yang menimpa seorang nenek berusia 72 tahun bernama Amimah Agama.
Korban ditemukan tewas dengan luka parah akibat digorok menggunakan pisau cutter oleh pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat dan kekurangan oksigen akibat luka sayat di bagian leher.
“Terdapat luka-luka bengkak pada kepala sisi kanan, memar di dahi kanan dan kiri, luka memar di kelopak mata kanan dan mata kiri, dan luka sayatan di leher dengan menggunakan cutter. Lukanya cukup panjang,” ujar Gidion saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
“Terkuak juga bahwa sebelumnya pelaku sempat meminjam uang kepada korban,” jelasnya bahwa hubungan antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.
Dari penangkapan itu, Gidion menambahkan turut disita barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, pecahan mata uang asing, perhiasan serta barang berharga lainnya dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Polisi menjerat Riswan Lubis dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
“Saya minta pasal pemberatan yakni pasal 339 KUHP dimana melakukan pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain dengan maksud menghilangkan perbuatan pertama maupun untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya..














