Medan, 8 Juni 2026 – Dugaan praktik pencurian arus listrik oleh sejumlah pedagang kaki lima dan kafe yang berada di sepanjang Jalan Gatot Subroto kota Medan menjadi sorotan masyarakat.
Aktivitas penggunaan listrik yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan pada jaringan kelistrikan.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap kondisi tersebut. Menurut mereka, penggunaan arus listrik secara ilegal berpotensi menyebabkan korsleting, kebakaran, hingga kerusakan pada transformator (trafo) yang dapat merugikan masyarakat luas.
Selain itu, muncul dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap praktik tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang berdasarkan fakta dan hasil investigasi resmi.
Masyarakat berharap pihak PLN melalui unit terkait di wilayah Medan dapat segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap sambungan listrik yang diduga ilegal di kawasan tersebut. Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan pasokan listrik.
“Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait agar penggunaan listrik dilakukan sesuai aturan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait dugaan pencurian arus listrik tersebut. Masyarakat menantikan langkah pengawasan dan penindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Razali)














