Deli Serdang – Pembangunan kolam ikan bioflok komersial yang diduga belum mengantongi perizinan di Jalan Pasar VII, Jalan Telun Kenas, kawasan Perumahan Podomoro, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Insiden yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.20 WIB mengakibatkan tembok pembatas Perumahan Podomoro roboh dan menyeret dua tiang listrik hingga tumbang. Akibatnya, aliran listrik di kawasan tersebut sempat padam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kolam ikan bioflok komersial tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial P. Warga juga menyebut pengelolaan aset di lokasi tersebut sehari-hari dilakukan oleh ayahnya yang berinisial SYDI alias AN.
Sejumlah warga mengaku sejak awal telah mempertanyakan pembangunan kolam ikan komersial tersebut karena diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga peristiwa terjadi, menurut warga, belum terlihat adanya langkah penindakan dari pihak terkait.
“Kami sebelumnya sudah menginformasikan kepada Kepala Desa Patumbak I, Bapak Irwansyah Lubis, maupun Kepala Dusun, Bapak Yunan, mengenai pembangunan kolam ikan tersebut sebelum musibah ini terjadi,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya, Yuni, yang tinggal di Blok A Perumahan Podomoro, mengatakan masyarakat kini mempertimbangkan langkah hukum.
“Setelah musibah ini, kami mempertimbangkan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Menurut warga, akibat kejadian tersebut mereka mengalami berbagai kerugian, mulai dari robohnya tembok pembatas perumahan, lumpur yang masuk ke dalam rumah hingga merusak sejumlah barang elektronik, tumbangnya dua tiang listrik yang menyebabkan gangguan pasokan listrik, hingga munculnya kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni di sekitar lokasi pembangunan.
Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak hadirnya pihak yang diduga sebagai pemilik usaha maupun instansi terkait saat peristiwa terjadi.
Dari aspek hukum, apabila benar usaha kolam ikan komersial tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan maupun persyaratan lingkungan, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta peraturan daerah yang mengatur tata ruang dan perizinan usaha di Kabupaten Deli Serdang.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau unsur kelalaian yang mengakibatkan kerusakan fasilitas maupun membahayakan keselamatan masyarakat, maka persoalan tersebut berpotensi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut warga sebagai pengelola usaha, yakni SYDI alias AN, Kepala Desa Patumbak I, Kepala Dusun setempat, maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila para pihak memberikan hak jawab atau klarifikasi. (Razali)














