Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

    Redaksi by Redaksi
    Oktober 30, 2026
    in Daerah
    0
    Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

    Oplus_131072

    Share on FacebookShare on Twitter

    DELI SERDANG – Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

    Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

    Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., mengungkapkan terdapat empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.

    “Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan,” ungkap Suhasto.

    Beras fortifikasi sendiri merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

    Namun, ketidaksesuaian kadar kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

    Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.

    Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sedikitnya 2.236 kemasan beras dengan total berat mencapai 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan sebesar Rp280.182.500.

    Selain itu, turut disita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir senilai Rp300 juta.

    Suhasto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan bukan merupakan beras impor maupun beras SPHP.

    “Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.

    Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.

    “Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia,” jelasnya.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk pangan sekaligus upaya memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada kemasan.

    Polda Sumut bersama seluruh unsur terkait akan terus mendukung langkah penegakan hukum dan pengawasan pangan guna melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

    Penyidik menegaskan penanganan perkara masih terus dikembangkan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah, profesionalitas, serta asas praduga tak bersalah.

    Previous Post

    Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

    Redaksi

    Redaksi

    Please login to join discussion
    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

      Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Produksi Capai Rp14,1 Miliar

      Oktober 30, 2026
      Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

      Kapolda Sumut Gandeng Sultan Deli XIV dan FKN Rawat Keberagaman, Perkuat Persatuan di Sumut

      Oktober 30, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara