MEDAN – Sejumlah baliho berisi desakan kepada Wali Kota Medan agar mengevaluasi bahkan mencopot Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, bermunculan di sejumlah titik strategis di Kota Medan, di antaranya di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Perdana. Kemunculan baliho tersebut menyita perhatian masyarakat karena muncul di tengah polemik tata kelola PUD Pasar Kota Medan yang belakangan terus menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, baliho itu memuat seruan agar Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang berkembang di lingkungan PUD Pasar Kota Medan. Selain mendesak evaluasi terhadap Direksi PUD Pasar, baliho juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum apabila didukung alat bukti yang cukup.
Sejumlah pedagang dan buruh berharap Pemerintah Kota Medan segera memberikan kepastian sikap melalui evaluasi yang objektif, transparan, dan akuntabel agar polemik yang berkepanjangan tidak semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.
Founder Academy Marhaenis Sumatera Utara, Diga Pinem, menilai kemunculan baliho merupakan sinyal kuat adanya keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kota Medan.
«”Kemunculan baliho ini harus dipandang sebagai sinyal bahwa sebagian masyarakat, pedagang, dan buruh menginginkan kepastian sikap dari Pemerintah Kota Medan terkait polemik di tubuh PUD Pasar. Aspirasi tersebut seharusnya direspons melalui evaluasi yang objektif dan transparan,” ujar Diga Pinem saat ditemui di kawasan Kesawan, Medan.»
Menurut Diga, apabila Pemerintah Kota Medan menilai Direksi PUD Pasar telah bekerja sesuai ketentuan, maka penjelasan kepada publik harus disampaikan secara terbuka disertai dasar penilaiannya. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola, evaluasi harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
«”Kepemimpinan diukur dari keberanian mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap diam justru dapat memperbesar spekulasi publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadap transparansi serta akuntabilitas,” tegasnya.»
Diga juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.
«”Tidak boleh ada pihak yang dihakimi tanpa proses hukum. Namun, setiap laporan maupun dugaan yang didukung bukti juga tidak boleh diabaikan. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” katanya.»
Senada dengan itu, Tokoh Masyarakat Kesawan, Murti, menilai kemunculan baliho menunjukkan bahwa persoalan di tubuh PUD Pasar Kota Medan telah menjadi perhatian masyarakat luas.
«”Terlepas dari siapa yang memasang baliho tersebut, Pemerintah Kota Medan perlu melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang patut direspons dengan langkah yang jelas, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya.»
Murti berharap evaluasi dilakukan secara objektif sehingga polemik tidak terus berlarut-larut.
«”Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syahputra, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera merespons aspirasi masyarakat terkait polemik yang terjadi di tubuh PUD Pasar Kota Medan.
«”Problematika yang melibatkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan saat ini telah menjadi sorotan publik. Kami meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera merespons aspirasi masyarakat dan mengambil tindakan secara tegas, termasuk melakukan pencopotan Direktur Utama PUD Pasar apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas,” tegas Irvan Syahputra.»
Menurut Irvan, pemerintah tidak boleh membiarkan polemik berlarut-larut karena berpotensi menurunkan kepercayaan rakyat (Razali)














