Medan – Anggaran pembangunan Musholla Al-Ridho di Kecamatan Medan Denai menjadi sorotan. Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.205.000.000, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.204.135.000.
Proyek pembangunan tersebut disebut mulai dikerjakan sejak pertengahan tahun 2024 dan telah selesai pada Februari 2025. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar tersebut mendorong Aktivis Moeda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli, mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.
Rafli meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perkimcitaru, memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber anggaran, dasar perencanaan, proses pengadaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksanaan fisik, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.
«“Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,205 miliar, masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Musholla Al-Ridho. Kami mempertanyakan fakta dan transparansi proyek ini,” ujar Muhammad Rafli.»
Rafli juga menyoroti informasi mengenai adanya penolakan dari Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Menurutnya, apabila benar terdapat persoalan atau penolakan dari pihak BKM, Pemerintah Kota Medan perlu memberikan penjelasan mengenai latar belakang, proses pengambilan keputusan, serta status pembangunan tersebut.
Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, dengan nilai proyek yang cukup besar, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus menjadi perhatian.
“Kami meminta semua dokumen dan prosesnya dapat dibuka sesuai ketentuan. Kalau pelaksanaan proyek sudah sesuai aturan, sampaikan kepada publik berdasarkan data. Tetapi kalau ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan,” tegas Rafli.
Rafli juga meminta Inspektorat Kota Medan maupun aparat pengawasan dan penegak hukum terkait dapat melakukan verifikasi apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai penggunaan anggaran pembangunan Musholla Al-Ridho.
Hingga rilis ini dibuat, seluruh dugaan terkait pelaksanaan proyek masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang berlaku.














