Medan, 26 Mei 2026 — Puluhan warga Jalan Tanjung Gusta mendatangi kantor kepala desa di Jalan Inpres, Kecamatan Sunggal, Selasa (26/05/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan protes dan meminta pihak panitia pemilihan kepala desa (P2K) mengambil tindakan tegas terhadap calon kepala desa nomor urut 5 yang diduga melakukan pelanggaran saat masa kampanye.

Warga menilai calon nomor urut 5 telah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan dengan membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat. Pembagian amplop itu disebut-sebut berdalih sebagai “uang minyak”, namun warga mempertanyakan apakah tindakan tersebut dibenarkan dalam proses kampanye pemilihan kepala desa.
Dalam aksi tersebut, warga berharap Ketua P2K dapat memberhentikan atau menggugurkan pencalonan nomor urut 5 apabila terbukti melakukan pelanggaran aturan pemilihan.
“Kami datang meminta keadilan dan meminta panitia bertindak tegas. Jangan sampai pemilihan kepala desa dicederai dengan dugaan politik uang,” ujar salah seorang warga di lokasi.
Ketua P2K saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa tindakan membagikan amplop kepada warga saat tahapan kampanye merupakan perbuatan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, pihak Muspika Kecamatan Sunggal juga turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi media, salah satu pihak kecamatan yakni Ibu Ida selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Sunggal menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Situasi di kantor desa sempat ramai dipadati warga yang ingin menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Meski demikian, kondisi tetap berjalan kondusif dengan pengawasan dari pihak terkait.
Warga berharap proses Pilkades di Tanjung Gusta dapat berjalan jujur, adil, dan transparan tanpa adanya dugaan praktik kecurangan ataupun politik uang yang dapat merusak demokrasi di tengah masyarakat. (Razali)














