Binjai – Guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai, personel Dinas Perhubungan (Dishub) bersama personel Polres Binjai melaksanakan kegiatan pendataan sekaligus penertiban terhadap juru parkir liar, Sabtu malam (18/04/2026).
Kegiatan tersebut dipusatkan di kawasan Taman Merdeka tepatnya di Jalan Sudirman, Kota Binjai yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, sasaran petugas adalah juru parkir yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), serta KTA yang sudah tidak berlaku (mati).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh IPTU Irwansyah. Petugas melakukan pemeriksaan identitas para juru parkir, pendataan, serta memberikan pembinaan kepada mereka yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari hasil kegiatan, ditemukan sejumlah juru parkir yang tidak memiliki KTA resmi maupun yang menggunakan KTA yang sudah tidak aktif. Terhadap mereka, petugas memberikan teguran dan arahan agar segera melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku.
IPTU Irwansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat serta memastikan seluruh juru parkir terdata secara resmi.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan pusat keramaian. Kami juga menghimbau agar seluruh juru parkir mematuhi aturan dan memiliki identitas resmi,” ujarnya.
Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada para juru parkir agar tidak melakukan pungutan liar serta tetap menjaga ketertiban di lokasi parkir.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kawasan Taman Merdeka dan sekitarnya dapat menjadi lebih tertib, aman, serta bebas dari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat.
Pihak Dishub dan Polres Binjai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menjaga kondusivitas di wilayah Kota Binjai.














