Medan, winnewstv.com – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di sebuah toko ponsel di kawasan Jalan SM Raja, Jumat (17/4/2026) siang.
Perempuan tersebut diketahui bernama Adinda Putri (28), seorang mahasiswa yang berdomisili di kawasan Medan Marelan. Ia diamankan setelah diduga mengancam karyawan toko menggunakan parang akibat emosi karena merasa tertipu dalam transaksi pembelian ponsel.
Korban dalam peristiwa ini adalah Adela Nurhamdah (26), warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB, saat pelaku datang ke toko ponsel PS Store di Jalan SM Raja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Pelaku awalnya menanyakan perihal harga ponsel kepada korban.
Tak lama kemudian, terjadi keributan di depan toko. Dalam kondisi emosi, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang dari dalam tasnya dan mengancam korban sambil berteriak, “Kalian semua penipu, kembalikan uang saya!”
Aksi tersebut sontak membuat panik karyawan dan pengunjung toko. Petugas keamanan (security) yang berada di lokasi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
Sekitar pukul 11.50 WIB, personel piket Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Eko segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak keamanan toko. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang, dan membawanya ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tertipu oleh promo penjualan ponsel yang dilihatnya melalui akun TikTok toko tersebut. Dalam promosi itu, iPhone 13 ditawarkan dengan harga Rp2 juta.
Tertarik dengan penawaran tersebut, pelaku kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang mengaku sebagai penjual. Namun, setelah pembayaran awal, pelaku kembali diminta mentransfer uang tambahan sebagai “jaminan” hingga total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta.
Karena ponsel yang dijanjikan tidak kunjung diterima, pelaku akhirnya mendatangi toko untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, emosi yang tidak terkendali membuatnya melakukan tindakan pengancaman dengan membawa senjata tajam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan penipuan yang menjadi latar belakang kejadian tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran barang dengan harga tidak wajar di media sosial, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. (Razali)













