MEDAN, winnewstv.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku diketahui menjual hasil curian berupa sepeda motor Honda Beat dan menggunakan uangnya untuk berjudi.
Penangkapan pelaku curanmor ini dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Prima Gang Duku, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dua pelaku yang diamankan yakni Wildan Jaki Hamdani alias Amek (19) dan Aditya Gilang alias Adit (18), keduanya merupakan warga Medan Tembung.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota tertanggal 25 Maret 2026. Korban bernama Ramlan (51), seorang karyawan swasta.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor
Peristiwa curanmor terjadi pada Rabu (25/3/2026) di Jalan Bahagia By Pass No. 8, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan toko sekitar pukul 09.00 WIB. Namun korban lupa mencabut kunci dari sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dan langsung keluar. Saat itu, korban mendapati kendaraannya telah hilang dicuri pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam coklat tahun 2023 dengan nomor polisi BK 6887 ALE, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.
Pelaku Curanmor Ditangkap di Tembung
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Tembung.
Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dalam sebuah rumah.
“Saat dilakukan penangkapan, satu pelaku berada di dapur sedang bermain handphone, sementara satu pelaku lainnya berada di dalam kamar,” ujar IPTU Poltak.
Motor Curian Dijual Rp4 Juta
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Jalan Bahagia By Pass. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua oleh pelaku dan digunakan untuk berjudi serta berfoya-foya.
Pelaku Beraksi di Beberapa Lokasi
Selain di lokasi tersebut, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi curanmor di sejumlah tempat lain di Kota Medan, antara lain:
- Jalan Menteng VII
- Jalan Jermal XV
- Kawasan Komplek Prumnas Mandala
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, 1 set kunci T beserta anak kuncinya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan penadah. (Razali)














