MEDAN, winnewstv.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, Rabu (25/03/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian di wilayah Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bayu Harianto (30), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area melalui keterangan resminya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Rian Ananta Harahap (30), yang mendapati rumahnya telah dibobol maling pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Bromo Lorong Mulia No. 16.
“Korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saudaranya. Saat dicek ke lokasi, benar rumah telah dibobol. Dari hasil rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria masuk dengan cara melompati pagar dan mengambil sejumlah barang,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mesin air merk Shimizu, dua set shower, dua buah kran, serta satu set handel pintu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim 76 Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H bersama Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana, berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian diamankan pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah warnet di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) dengan harga Rp30.000.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu buah topi, satu obeng, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas serupa. (Razali)














