Binjai – Praktisi Hukum, Dr. (c) Andi, S.Kom., S.H., MM., CPM, menanggapi kasus penganiyaan yang dilakukan oknum petugas dan oknum satpam SPBU Stabor pada 15 maret 2026,”Kami mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujar Praktisi Hukum Andi.
Praktisi Hukum Andi juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban dan penegakan hukum yang adil dalam kasus ini. “Kami berharap Polres Binjai dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang perkembangan kasus ini,” tambahnya.
Kasus penganiyaan ini viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat. Pihak SPBU telah meminta maaf dan berjanji untuk menindak tegas pelaku.
“Petugas dan satpam SPBU harusnya memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Jika ada hal yang kurang berkenan, mereka bisa menegur dengan cara yang sopan dan tidak menggunakan kekerasan,” kata Praktisi Hukum Andi.
Praktisi Hukum Andi meminta agar Polres Binjai untuk serius menangani kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah. “Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak boleh dibiarkan bebas,” tegas Praktisi Hukum Andi.
LP (Laporan Polisi) telah dibuat oleh korban dan proses penyelidikan sedang berlangsung.
Kasus ini mendapatkan perhatian netizen yang mendesak agar polisi segera memproses LP tersebut. “Semoga pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” tulis salah satu netizen di media sosial.














