MEDAN, 13 Oktober 2025 — Seorang lurah di Kota Medan menjadi korban kekerasan fisik setelah didorong oleh warga saat melakukan penertiban marka kejut atau polisi tidur di kawasan Jalan Madukoro Nomor 6, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban diketahui bernama Muhammad Fadli (42), Lurah Perintis, yang beralamat di Jalan Waringin Nomor 42–52, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Sementara pelaku berinisial Mawardi (61), warga Jalan Madukoro Nomor 6, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pihak kelurahan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya marka kejut (polisi tidur) yang terbuat dari karet dengan paku-paku menonjol keluar. Kondisi tersebut menyebabkan beberapa ban kendaraan bocor dan mengganggu pengguna jalan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan pasir di jalan yang menambah risiko kecelakaan.
Menindaklanjuti laporan itu, Lurah Perintis Muhammad Fadli bersama kepala lingkungan dan kasi trantib mendatangi lokasi untuk membersihkan pasir dan membongkar marka kejut tersebut. Namun, saat korban hendak membawa marka kejut hasil bongkaran, pelaku Mawardi tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh ke dalam parit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan bengkak pada siku lengan kiri, memar pada pergelangan tangan kiri, serta benturan di punggung dan kepala. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya di TKP Jalan Madukoro Nomor 6. Pelaku kemudian dibawa ke markas komando Polsek Medan Timur beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu buah baju kaus warna abu-abu milik pelaku
Satu set pakaian dinas harian (PDH) warna cokelat milik korban
Satu buah ban bekas mobil yang telah dipotong, digunakan sebagai marka kejut
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mendorong korban karena tidak senang dengan tindakan Lurah Perintis yang membongkar marka kejut tanpa izin darinya.
“Pelaku mengaku kesal karena merasa tidak diajak berkoordinasi terkait pembongkaran marka kejut yang dipasang di depan rumahnya,” ujar salah satu petugas kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Timur. Polisi juga tengah mendalami motif serta memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi proses hukum.














