Win News TV
  • Beranda
  • Nasional
    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    Kepling Medan Polonia Berhasil Ditangkap POLDA SUMUT, 600 Butir Ekstai- Beliau Sebagai Kurir Dijanjikan Uang Rp4 JUTA

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Amankan Dua Pengedar Narkoba Saat Patroli Malam

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Satkom Warta Polda Sumut gelar Safety Riding keliling Kota Medan, mempererat Silaturahmi dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Jumat Berkah DPC GRIB JAYA Kota Medan Bersama PAC Selayang Bagikan 700 Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Driver Ojek Online

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Komitmen Melayani Masyarakat, Polsek Medan Kota Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Lancar di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Bakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat Laksanakan Donor Darah Bantu Masyarakat.

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Andi Apresiasi Kinerja Kejagung RI di Kasus BGN : Harap Proses Hukum Transparan Hingga Tuntas

    Trending Tags

    • Berita Daerah
    • Politik & Hukum
    • Ekonomi
    • Teknologi

      Trending Tags

      • CES 2017
      • Super Car
      • eSports
      • Best Phone 2017
    • Internasional
    • Editorial
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    No Result
    View All Result
    Win News TV
    Home Daerah

    Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

    Redaksi by Redaksi
    Oktober 12, 2026
    in Daerah
    0
    Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
    Share on FacebookShare on Twitter

    MEDAN – Fenomena bullying atau perundungan di lingkungan sekolah yang kian marak menjadi perhatian serius. Menjawab keresahan orang tua dan guru, Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Sumatera Utara (LPPA Sumut), Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., hadir sebagai narasumber utama dalam program unggulan KUPAS TUNTAS TVRI Sumatera Utara.

    Acara yang disiarkan LIVE pada Senin, 12 Oktober 2026, Pukul 17.00 – 18.00 WIB dari studio TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, tersebut mengangkat tema krusial: “Memutus Rantai Bullying: Melindungi Anak, Mencegah Kekerasan.”

    Dipandu host M. Azril Nasution, dialog interaktif ini juga menghadirkan pakar psikologi pendidikan Dr. Tarmidi, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

    Acara LIVE hari ini telah selesai dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Sumatera Utara yang menyaksikan melalui siaran TVRI, website http://tvri.go.id, dan kanal YouTube TVRI Sumatera Utara.

    TEGASKAN: STOP NORMALISASI BULLYING

    Di awal dialog, Dr. Andi yang juga dikenal sebagai advokat perlindungan anak ini meluruskan pemahaman keliru di masyarakat.

    “Selama ini banyak yang bilang ‘ah namanya juga anak-anak bercanda’. Saya tegaskan, tidak ada bercanda dalam bullying. Bullying adalah kekerasan. Fisik, verbal, sosial, sampai cyberbullying, semua meninggalkan luka psikis mendalam bagi korban,” ujar Dr. Andi.

    Ia mengungkapkan data pengaduan yang masuk ke LPPA Sumut di Jl. Hindu No.12 Medan masih didominasi kasus perundungan di SMP dan SMA, bahkan banyak yang berujung pada trauma berat hingga anak tidak mau sekolah.

    PAPARKAN 6 DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANANYA

    Pada sesi inti, Ketua LPPA Sumut memaparkan secara rinci dasar hukum yang sering tidak diketahui publik. Menurutnya, ini penting agar ada efek jera.

    Berikut ancaman hukuman bagi pelaku bullying yang dipaparkan Dr. Andi:

    1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo Pasal 80. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 72 Juta. Jika korban luka berat menjadi 5 tahun dan denda Rp 100 Juta, dan jika korban meninggal dunia 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.
    2. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini mewajibkan setiap sekolah membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan). Jika sekolah abai atau menutupi kasus, sanksinya berat: teguran, pencabutan bantuan, sampai pencabutan izin operasional sekolah dan pemberhentian Kepala Sekolah.
    3. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak yang menjadi pelaku bullying di atas usia 12 tahun *tetap dapat diproses hukum dan dapat ditempatkan di LPKS serta menjalani pidana pembinaan.
    4. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat 3 jo 45. Untuk cyberbullying, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 Juta.
    5. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Termasuk bullying yang bermuatan seksual, catcalling, pelecehan verbal. Ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
    6. KUHP Pasal 335 tentang Pengancaman dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman 9 bulan sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

    “Jadi jangan main-main. Hukum kita sudah sangat jelas,” tegasnya.

    SOLUSI: RUMUS 3L DAN KOTAK ADUAN

    Tidak hanya bicara hukuman, Dr. Andi juga menawarkan solusi konkret.

    Untuk orang tua, ia memperkenalkan rumus 3L: Lihat, Dengar, Lapor. Lihat perubahan perilaku anak, Dengarkan ceritanya tanpa menghakimi, dan Lapor jika terjadi kekerasan.

    Untuk sekolah, ia mendorong agar tidak alergi dengan laporan. “Buat kotak aduan anonim. Anak sering takut melapor karena takut dianggap pengadu. Beri rasa aman.”

    Sementara itu, Dr. Tarmidi dari sisi psikologi menambahkan, korban bullying mengalami penurunan percaya diri, gangguan cemas, depresi, dan dalam kasus berat bisa memicu keinginan bunuh diri. Pelaku pun sering kali adalah korban dari lingkungan yang tidak sehat sebelumnya, sehingga perlu pendekatan restoratif.

    LPPA SUMUT SIAGA 24 JAM

    Di akhir acara KUPAS TUNTAS yang telah selesai tersebut, Dr. Andi menegaskan LPPA Sumut membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Memutus rantai bullying butuh gotong royong: Orang Tua, Guru, Sekolah, Aparat, dan Media seperti TVRI ini. Jika anak Anda, murid Anda, atau Anda sendiri mengalami bullying, jangan diam. Lapor. Anda tidak sendiri,” tutupnya.

    Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, psikologi, dan mediasi dapat menghubungi:

    LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SUMATERA UTARA (LPPA SUMUT)
    Hotline Pengaduan & Konsultasi:
    Alamat Kantor: Jl. Hindu No. 12, Kelurahan Kesawan, Medan

    Siaran ulang program Kupas Tuntas edisi 12 Oktober 2026 dapat disaksikan kembali di kanal YouTube resmi TVRI Sumatera Utara.

    Tim Redaksi LPPA Sumut.

    Previous Post

    Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

    Next Post

    Kapolres Binjai Cek Kondisi Banjir di Kelurahan Setia, Debit Air Sungai Mencirim Berangsur Normal

    Redaksi

    Redaksi

    Next Post
    Kapolres Binjai Cek Kondisi Banjir di Kelurahan Setia, Debit Air Sungai Mencirim Berangsur Normal

    Kapolres Binjai Cek Kondisi Banjir di Kelurahan Setia, Debit Air Sungai Mencirim Berangsur Normal

    Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Sebar Video Hoax Sebut Universitas Battuta Kampus Tidak Jelas, Dua Akun Medsos Disomasi Law Office Mahkota Dewi Themis

    Sebar Video Hoax Sebut Universitas Battuta Kampus Tidak Jelas, Dua Akun Medsos Disomasi Law Office Mahkota Dewi Themis

    Advertisement Banner

    Recommended Reading

      BERITAPOPULER

      Win News TV

      winnewstv.com adalah portal berita nasional Indonesia yang menyajikan informasi terkini, tajam, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip intelektualitas. Mengusung tagline “Warta Intelektual Nusantara”, kami hadir untuk memberikan wawasan yang mencerahkan, mendalam, dan berimbang bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan.

      Follow Us

      Recent News

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Ikuti Zoom Sosialisasi Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, dan Berkualitas

      Oktober 25, 2026
      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Rutin bagi Warga Binaan Beragama Kristen yang Dipimpin oleh Pembimbing dari Kementerian Agama sebagai Upaya Memperkuat Iman, Moral, dan Kepribadian

      Oktober 25, 2026
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Nasional
      • Berita Daerah
      • Politik & Hukum
      • Ekonomi
      • Teknologi
      • Internasional
      • Editorial

      © 2025 Win News TV - Warta Intelektual Nusantara