Tapanuli Selatan – Jajaran Satreskrim polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya mengamankan dan menetapkan status tersangka terhadap kake MN (64) atas perbuatannya yang melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan Satri wati nya sendiri.
Diketahui MN merupakan ketua yayasan di salah satu pondok pesantren yang berada di kecamatan Batang Toru kabupaten Tapanuli Selatan. Perbuatanya di beberkan Kapolres sejak tahun 2021 terhadap korban (sebut saja bunga) yang masih berusia 14 tahun pada waktu itu.
“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 kepada korban. Namun kita menerima laporan polisi juli tahun 2025, sesuai dengan LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara,tanggal 31 juli 2025. Ucap Kapolres tapsel AKBP Yon Edi Winara di hadapan puluhan awak media saat menggelar konferensi pers di aula Mako polres Tapanuli Selatan, (8/08/25) sore.
Lebih lanjut kata Yon Edi Winara, per hari ini Jumat (08/08) kita menjemput paksa pelaku dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.Tambahya
Kapolres Yon Edi Winara Menambahkan, pelaku sudah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
“Ia melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali, dan motifnya membujuk pelaku dan sering memberikan uang kepada korban. Jelasnya
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara SIK.MH didampingi PJU saat memaparkan kasus pencabulan dan persetubuhan.














