MEDAN – Seorang mahasiswa menjadi korban penipuan saat hendak menjual telepon genggamnya melalui media sosial. Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Baru setelah sempat melarikan diri.
Korban diketahui bernama Muhammad Alfizar Hidayah (20), mahasiswa yang beralamat di Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kota Medan. Sementara pelaku bernama Rio Dermawan (27), warga Jalan PWS Gang Buntu II No. 32-C-1-B, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan PWS Gang Mawar, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Saat itu, korban bermaksud menjual telepon genggam miliknya dan mempromosikannya melalui media sosial. Tak lama kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku berminat untuk membeli ponsel tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) di alamat yang telah disepakati.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memeriksa kondisi ponsel dan berpura-pura hendak mencoba charger untuk memastikan perangkat berfungsi dengan baik. Ia membawa ponsel korban ke dalam rumah dengan alasan ingin memeriksanya lebih lanjut, sementara korban menunggu di luar. Setelah beberapa menit, pelaku tak kunjung keluar dari rumah.
Merasa curiga, korban masuk ke dalam rumah untuk mencari pelaku, namun pelaku sudah tidak ditemukan. Menyadari dirinya telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru.
Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 22.45 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU P. M. Tambunan, S.H. melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan SMA 15, Kecamatan Medan Sunggal.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rio Dermawan mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit iPhone 12 milik korban. Ia juga mengaku telah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sunggal dan merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama dengan sistem COD, untuk menghindari tindak penipuan serupa.