MEDAN – Jajaran Polsek Medan Kota kembali melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Kali ini, petugas menyasar kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sabtu (29/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan selama ini dikhawatirkan meresahkan masyarakat sekitar.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., didampingi Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, serta Panit 2 Opsnal Reskrim IPDA Eko Priya, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Medan Kota.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan terkait pelaksanaan GSN. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga berada di kawasan tersebut berupaya melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang terlewat. Namun, orang-orang yang diduga berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri melalui arah sungai.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang yang diamankan berupa lima buah bong atau alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu serta 10 buah mancis.
Tak hanya mengamankan barang-barang tersebut, petugas juga mengambil tindakan terhadap tiga unit barak yang berdasarkan hasil kegiatan diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika.
Ketiga barak tersebut kemudian dirubuhkan dan dibakar oleh petugas sebagai bagian dari tindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, belum ada terduga pelaku yang berhasil diamankan lantaran mereka diduga melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai saat petugas tiba di lokasi.
Meski demikian, Polsek Medan Kota masih melakukan langkah-langkah penindakan dan pemantauan terhadap kawasan tersebut guna mencegah kembali munculnya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” demikian inti imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan GSN ini menjadi bagian dari upaya Polsek Medan Kota dalam memberantas penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang diduga menjadikan kawasan permukiman sebagai lokasi aktivitas narkotika.
Polisi menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.














